Propinsi Jawa Barat sebagai daerah
penyangga Ibukota Negara dengan luas daratan sekitar 3.707.317,11 Ha memiliki
sumber daya hutan seluas 816.603 Ha yang berfungsi sebagai hutan produksi,
hutan lindung dan hutan konservasi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa hutan sebagai modal pembangunan
nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa
Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi secara seimbang
dan dinamis. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik bagi generasi sekarang
maupun yang akan datang.
Pembangunan kehutanan merupakan
bagian dari pembangunan nasional, dengan demikian pembangunan kehutanan di Jawa
Barat harus searah dan setujuan dengan pembangunan nasional. Pembangunan
kehutanan di Jawa Barat telah memberikan sumbangan bagi pembangunan nasional
maupun daerah baik dilihat dari pendapatan devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pelestarian lingkungan hidup,
serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Namun kebijakan pembangunan kehutanan
pada masa lalu telah menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan ekonomi,
sosial dan lingkungan hidup. Permasalahan fundamental yang mengakibatkan
kelemahan tersebut antara lain orientasi yang terlalu bertumpu pada paradigma
pertumbuhan ekonomi, kebijakan alokasi sumberdaya yang tidak adil dan pola
pembangunan yang sentralistik.
Terjadinya kerusakan hutan di Jawa
Barat yang semakin marak sejak era reformasi digulirkan pada tahun 1998 telah
mengakibatkan degradasi fungsi-fungsi hutan yang cukup memprihatinkan.
Degradasi tersebut disebabkanoleh pengelolaan hutan yang tidak tepat yang
menyebabkan terjadinya illegal logging, perambahan, penjarahan, okupasi
lahan, kebakaran hutan dan ekses kapasitas industri pengolahan kayu di atas
kemampuan suplay bahan baku industri.
Kelemahan manajemen hutan juga
diperparah oleh merebaknya konflik sosial, lemahnya penegakan hukum, lambatnya
pemulihan ekonomi,rendahnya kesejahteraan masyarakat, lemahnya ketahanan
adat-budaya lokal dan kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan
masyarakat serta masih belum jelasnya tata hubungan kerja antara Pusat dan
Daerah dalam pengelolaan hutan.
Pembangunan kehutanan yang
berkelanjutan dan berkeadilan mungkin tercapai apabila ada perubahan paradigma.
Paradigma baru pembangunan kehutanan adalah dengan adanya pergeseran orientasi
dari pengolahan hutan menjadi pengelolaan sumberdaya, pengelolaan yang
sentralistik menjadi desentralistik, serta pengelolaan sumber daya yang lebih
berkeadilan.
Propinsi Jawa Barat dengan
pendudukyang hampir mencapai 40 juta jiwa menjadikan Propinsi terbesar di
Indonesia. Jumlah penduduk tersebut sudah barang tentu memerlukan dukungan
ruang hidup yang memadai dengan berbagai kebutuhan kehidupan yang amat
kompleks. Dalam kondisi tersebut peranan hutan dan kehutanan sangat mutlak
diperlukan, terutama dalam menyediakan kondisi lingkungan hidup yang nyaman,
sejuk, asri, serta pasokan air bersih yang berkecukupan. Selain itu hutan
juga harus mampu memberikan hasil-hasilnya secara langsung dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan akan kayu untuk berbagai
keperluan.